Sangat
susah untuk mengetahui dengan tepat kapan pertama kali hukuman mati
dilakukan. Hukuman mati resmi diakui bersamaan dengan adanya hukum
tertulis, yakni sejak adanya undang-undang Raja Hamurabi di Babilonia
pada abad ke-18 Sebelum Masehi. Saat itu ada 25 macam kejahatan yang
diancam dengan hukuman mati. Selanjutnya jenis tindak pidana yang
diancam hukuman mati berubah-ubah. Misalnya saja di kerajaan Yunani di
abad ke-7 Sebelum Masehi hukuman mati berlaku untuk semua tindak pidana.
Pada masa-masa selanjutnya jenis tindak pidana yang diancam pidana mati
semakin terbatas.
Jenis-Jenis Eksekusi Hukuman Mati
Cara
eksekusi hukuman mati dari waktu ke waktu semakin berubah. Pada masa
masyarakat komunal, hukuman mati diterapkan dengan cara amat keji
seperti dikubur hidup-hidup, dibakar hidup-hidup, hukuman pancung,
disalib, dirajam atau dilempar baru ramai-ramai atau dengan diinjak
gajah. Pada periode ini hukuman mati sangat bervariasi di setiap tempat.
Pada umumnya eksekusi dilakukan untuk menjadi tontonan publik. Pada
periode ini pelaku kejahatan ringan seperti mencopet atau mencuri pun
bisa dihukum mati.
Dikubur Hidup-Hidup
Dibakar Hidup-Hidup
Disalib
Pada
akhir abad ke-18 hukuman mati di depan publik dinilai tidak lagi
manusiawi. Saat itu para ahli hukum pidana mulai mencari cara eksekusi
yang lebih "manusiawi". Salah satu metode eksekusi yang "lebih
manusiawi" digunakan saat Revolusi Prancis dengan alat bernama
guillotine, semacam pisau raksasa untuk memenggal leher terpidana.
Guillotine
Pada
saat yang sama Inggris menerapkan hukuman gantung. Cara eksekusi
seperti ini dinilai lebih manusiawi dibanding cara sebelumnya yang
menggunakan kursi lontar, yakni dengan melontarkan terpidana dari
ketinggian.
Hukuman Gantung
Amerika
Serikat pada tahun 1800 juga mengembangkan cara eksekusi yang lebih
"manusiawi", yakni dengan kursi listrik, suntik mati, dan kamar gas.
Cara seperti ini dinilai "manusiawi" karena terpidana tidak mengalami
perdarahan yang secara visual mengerikan. Sebelumnya eksekusi di Amerika
Serikat juga dilakukan dengan hukum gantung atau hukum pancung ataupun
melempari terpidana dengan batu (rajam) hingga tewas.
Kursi Listrik
Di
Republik Rakyat China eksekusi tembak mati di depan publik masih
diterapkan, terutama untuk para koruptor. Eksekusi dilakukan oleh regu
tembak.
Tembak Mati
Eksekusi
di depan publik mereka nilai masih efektif untuk menimbulkan efek jera
bagi orang lain. Mungkin itulah yang membuat China hingga tahun 2006
tercatat sebagai negara yang paling banyak mengeksekusi terpidana mati.
Data resmi menyebutkan 1.100 terpidana mati dieksekusi tahun lalu. Di
belakang China, membuntuti Iran (177 eksekusi), Pakistan (82), Irak
(65), Sudan (65), serta Amerika Serikat (53 eksekusi).
Betapa
pun "manusiawinya" cara eksekusi terpidana mati, hukuman ini tetap
dinilai sebagai salah satu bentuk hukuman yang keji. Karena itu, kini 90
negara di dunia menghapus hukuman mati sama sekali. Sebelas negara
lainnya menghapus hukuman mati kecuali untuk kejahatan-kejahatan luar
biasa. Selain itu 32 negara tidak menghapus hukuman mati, namun tak
pernah juga menerapkan hukuman mati. Di negara-negara seperti ini para
hakim menggunakan diskresinya untuk tidak menjatuhkan hukuman mati.
Sementara itu masih ada 64 negara, termasuk Indonesia, yang hingga kini
menerapkan hukuman mati.
Gerakan Penghapusan Hukuman Mati
Abolisionis
atau disebut sebagai Gerakan penghapusan hukuman mati, muncul pada
tahun 1767. Gerakan itu terinspirasi esai "On Crimes and Punishment"
yang ditulis Cesare Beccaria. Pada intinya, esai itu mengatakan negara
tidak mempunyai hak untuk mencabut nyawa seseorang. Sejak muncul gerakan
abolisionis, banyak negara yang mengurangi jenis-jenis tindak pidana
yang diancam hukuman mati. Di Inggris, misalnya, antara tahun 1823
sampai 1837 sebanyak 100 di antara 222 tindak pidana yang diancam
hukuman mati diberi ampunan dari hukuman mati.
Negara
bagian Pennsylvania, Amerika Serikat, secara resmi menghapus hukuman
mati pada 1834. Pennsylvania adalah negara bagian pertama yang menghapus
hukuman mati. Berangsur-angsur pengadilan di Amerika Serikat tidak
menerapkan hukuman mati. Namun pada 1994 Presiden Bill Clinton
menandatangani Violent Crime Control and Law Enforcement Act yang
memperluas penerapan hukuman mati di AS. Pada 1996 penerapan hukuman
mati diperluas lagi melalui Antiterrrorism and Effective Death Penalthy
Act yang ditandatangani Clinton.
Related Posts
0 komentar